Tindak Pidana Pencurian Kabel Tower Dinyatakan Lengkap Tahap II, Polsek Narmada Limpahkan TSK Dan BB

    Tindak Pidana Pencurian Kabel Tower Dinyatakan Lengkap Tahap II, Polsek Narmada Limpahkan TSK Dan BB

    Mataram NTB - Dua tersangka (TSK) pencuri kabel tower milik PT XL Axiata di Narmada, Lombok Barat berinisial HK alias Han, 32 tahun, warga Ampenan Selatan serta DP alias Divo beserta Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh Polsek Narmada setelah dinyatakan berkas lengkap (Tahap II) atau P21 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Rabu, (31/01/2024)

    Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH membenarkan hal tersebut bahwa pemberitahuan hasil penyidikan berdasarkan Surat dari Kajari Mataram No : B - 135B  /N.2.10/Eoh. 1/01/2024, tanggal 16 Januari 2024 diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, tersangka berinisial HK alias Han, 32 tahun, warga Ampenan Selatan serta DP alias Divo beserta barang bukti dinyatakan lengkap (Tahap II) atau P21 sudah dilimpahkan.

    " Kedua tersangka dikawal atau dilimpahkan oleh penyidik pembantu Aiptu Lalu Saepullah dan Aipda Hardin, S.Sos, SH dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5  Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP ", ucapnya 

    " Untuk barang bukti berupa 1 ( Satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih, 1 (Satu) Lembar STNK, 1 (Satu) tank jepit warna kuning hitam, 1 (Satu) tank potong ukuran sedang warna Hijau, 1 (Satu) tank potong kecil warna merah, 4 (empat) buah kunci pas, 1 (satu) betel besi, 1 (satu) linggis kecil, 1 (satu) obeng gagang bendera amerika, 1 (satu) kunci leter “T”, 3 (Tiga) unit HP dan 1 (Satu) tas pinggang motif batik warna hitam putih merek Vans yang digunakan saat melakukan aksi pencurian ", ungkapnya 

    Diketahui kedua TSK terbukti telah mencuri dengan melakukan pemotongan kabel milik tower PT. XL Axiata di Narmada pada Jum’at tanggal 01 Desember 2023 yang lalu.

    Kini kedua TSK atas aksi dan perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Tindak Pidana Pemilu Yang Diproses...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Terima Kunjungan Silahturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Ikuti Kami